Lingkup SMAN 1 Sragen

Kelas Akselerasi 


PROGRAM SISWA BERBAKAT AKADEMIK (AKSELERASI)
Program siswa berbakat adalah program pendidikan yang memberikan kesempatan kepada siswa yang memiliki kemampuan diatas rata-rata untuk dapat menyelesaikan program pendidikannya dalam waktu lebih cepat dari siswa lainnya.Program pendidikan yang dimaksud diatas disebut Program Percepatan Belajar atau Program Siswa berbakat akademik dimana siswa SMA dapat menyelesaikan pendidikannya dalam waktu dua tahun. Landasan hukum untuk melaksanakan program siswa berbakat adalah Undang-undang no.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berikut : Pasal 5 ayat 4 dan Pasal 12 ayat 1.
Penyelenggaraan Program Siswa berbakat akademik mempunyai tujuan:
  1. Memberi pelayanan khusus kepada siswa yang mempunyai bakat dan kecerdasan istimewa.
  2. Memberi kesempatan kepada siswa yang ingin menyelesaikan program lebih cepat di Sekolah Menengah Atas (SMA).
  3. Mengembangkan kemampuan berfikir dan bernalar siswa lebih komprehensif dan optimal.
  4. Mengembangkan kreativitas secara optimal.
Indikator keberhasilan siswa-siswa berbakat akademik adalah :
  1. Memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi untuk masuk ke perguruan tinggi favorit.
  2. Munculnya minat dan bakat siswa secara optimal.
Siswa-siswa berbakat yang dihasilkan lewat program siswa berbakat akademik diharapkan memiliki :
  1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Motivasi dan komitmen yang tinggi untuk mencapai prestasi dan keunggulan.
  3. Gemar membaca dan meneliti
  4. Disiplin yang tinggi
  5. Memiliki jiwa seni yang tinggi
Persyaratan menjadi siswa/siswi berbakat adalah :
  1. Akademis
    • NUN SMP minimal rata-rata 8,00
    • Rata-rata nilai raport SMP minimal 8,00
    • Nilai Tes Akademik (IPA, Matematika, Bahasa Indonesia) Rata-rata minimal 8,00.
  2. Hasil Pemeriksaan Psikologis
    • Tingkat kecerdasan IQ minimal 125
    • Memiliki Tingkat kreativitas CQ yang tinggi
    • Komitmen terhadap tugas TC yang tinggi
  3. Mengikuti Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TOEFL)
  4. Memiliki minat yang tinggi dan mampu belajar mandiri
  5. Mendapat persetujuan Orang Tua
  6. Mengikuti Wawancara
Selama kurang lebih 1 bulan siswa berbakat akan diamati oleh guru dan teman sebaya sebagai bahan rekomendasi pengamatan kepribadian
KURIKULUM
Alokasi jam belajar tatap muka atau lama belajar diatur sama dengan program reguler dalam satu minggu. Perbedaan antara kurikulum siswa berbakat dengan reguler adalah:
  1. Penyusunan struktur program pengajaran dengan alokasi waktu yang lebih singkat. yaitu dari tiga tahun menjadi dua tahun.
    • Tahun Pertama :
      • 100% materi pelajaran kelas 1
      • 50% materi pelajaran kelas 2
    • Tahun Kedua :
      • 50% materi pelajaran kelas 2
      • 100% materi pelajaran kelas 3
  2. Terletak pada pemilihan materi esensial dan non esensial serta pengembangan kurikulum berdiferensiasi.